
"Merokok" buat sebagian orang Indonesia sudah menjadi kebiasaan yang sulit untuk ditinggalkan. Apalagi di Indonesia begitu banyaknya pabrik rokok yang mempekerjakan orang Indonesia sebagai buruhnya. Fatwa MUI tentang larangan merokok (HARAM) untuk umat Islam khususnya, perlu mendapat perhatian khusus. Sampai sejauh mana rokok bisa haram. Buat saya sih setuju2 aja, karena saya bukan perokok. Tapi Fatwa ini banyak menuai Pro dan Kontra dikalangan Umat Islam sendiri. Baik itu Kiayi maupun orang Ndeso seperti saya. So bagi-bagi komennya dong, ok......?

